Instruksi Walikota Padang dalam ranga Pencegahan Penularan Covid-19 untuk seluruh Warga Kota Padang, mulai tanggal 30 Maret 2020, Instruksinya sebagai berikut :
- Masyarakat dilarang Berpergian Keluar Rumah pada malam hari mulai Pukul 22.00 – 06.00 WIB kecuali kondisi terpaksa seperti beli kebutuhan pokok atau berobat.
- Bagi Masyarakat yang tidak mematuhi instuksi ini akan ditertibkan oleh Satpol PP dibantu TNI Polri
- Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Padang

Leave a Reply