fbpx

KIP Kuliah juga berlaku digunakan untuk jalur Seleksi Mandiri ke PTS atau perguruan tinggi swasta.
Adapun pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi masuk ke PTS ini dijadwalkan dibuka hari ini, Rabu (8/7/2020).
Menurut jadwal Kemendikbud, Seleksi Mandiri PTS dibuka mulai 8 Juli 2020 hingga 31 Oktober 2020.

Berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri ke perguruan tinggi swasta.

  1. Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ , lalu klik daftar atau masuk.
    Bila sudah memiliki akun maka klik log in
    Tetapi, bila sebelumnya belum pernah mendaftar mak klik daftar.
  2. Isi form pada layar
    Di antarantya mengisi NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional, NPSN (Nomor Pokok Nasional) dan email aktif.
  3. Setelah mengisi form, selanjutnya memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses.
    Nomor pendaftaran dan kode akses tersebut didapatkan di email setelah mengisi form.
    Maka cek email, kemudian klik masuk.
  4. Cek Namamu telah terdaftar dalam daftar Data Tepadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
    Bila setelah cek status pada DTKS nama Anda tak tercantum, silakan mengurus ke Dinas Sosial di Wilayah masing-masing. Adapun bila nama Anda tertera dan sudah terdaftar maka lanjutkan mengisi form berikutnya.
  5. Mengisi kelengkapan berkas
    Terdapat 7 form kategori berkas yang perlu Anda isi.
    Di antaranya, Biodata, Kelurga, Ekonomi, Rumah, Aset, Prestasi dan Rencana.
  6. Pastikan semua form yang disediakan telah diisi.
  7. Berikutnya, setelah berkas lengkap klik pilihan daftar seleksi.

Untuk pendaftaran jalur Seleksi Masuk UNIDHA.

Setelah dibuka user dan pasword pilih PTS Mandiri yang  dipilih (101024) Universitas Dharma Andalas Dengan pilihan 2 prodi (pilihan 1 dan 2) , universitas dharma andalas hanya membuka prodi untuk jalur KIP adalah sebagai berikut:

1. Strata 1 Manajemen

2. Strata 1 Akuntansi

3. Strata 1 Teknik Sipil

4. Strata 1 Ilmu Komunikasi

5. Diploma 3 Akuntansi

6. Diploma 3 Manajemen


Ketentuan dan persyaratan daftar KIP Kuliah

  1. Penerima KIP Kuliah
    Penerima KIP Kuliah adalah siswa lulusan SMA/SMK atau sederajat, yang akan lulus atay lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Tak mampu secara ekonomi
    Calon penerima KIP Kuliah adalah siswa kurang mampu secara ekonomi.
    Selain itu memiliki potensi akademik unggul dibuktikan dokumen yang sah.
    Keterbatasan ekonomi juga dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Kerluarga Sejahtera.
    Perlu diketahui status kelayakan tidak mampu juga diketahui masyarakat.
  3. Belum menjadi mahasiswa
    Calon penerima KIP Kuliah 2020 adalah calon mahasiswa, belum menjadi mahasiswa.
    Selain itu Anda juga belum pernah menerima KIP Kuliah.
  4. Lulus pada seleksi penerimaan perguruan tinggi
    KIP Kuliah ditujukan bagi mahasiswa baru di PTN maupun PTS.
    Dengan syarat prodi pada PTN atau PTS terkakreditasi A atau B dan bisa C dengan pertimbangan.
  5. Belum Menikah
    Ketentuan calon penerima KIP Kuliah belum menikah.
    Prinsip ini sudah diatur Kemendikbud, semisal wanita telah menikah pembiayaan sudah ditanggung suami.
    Dengan begitu status tidak dianggap ‘tidak mampu’ karena pembiayaan telah didukung suami.
  6. KIP Kuliah bisa dibatalkan
    Bila penerima KIP Kuliah dinyatakan tidak layak atau mampu ekonomi maka tidak ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.
    Bila penerima sudah tercatat menjadi mahasiswa, maka dianggap sebagai mahasiswa reguler.
    Pembatalan KIP Kuliah juga terjadi bila terbukti mengisi data tidak benar.

Untuk Memulai Mendaftar silahkan Klik Tombol Berikut