fbpx

Yth.

Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

di Lingkungan LLDIKTI Wilayah X

Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan video arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mengimbau kepada sivitas akademik Perguruan Tinggi untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan social distancing pada unit kerja masing-masing serta meningkatkan daya tahan tubuh sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;
  2. Menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi PTS masing-masing dan menyarankan mahasiswa untuk belajar dirumah dengan pembelajaran daring;
  3. Diharapkan perguruan tinggi yang mengeluarkan kebijakan pembelajaran melalui sistem daring agar mengisi http://bit.ly/kebijakan-covid-19-lldikti-x (wajib diisi link tersebut) paling lambat tanggal 19 Maret 2020;
  4. Informasi lebih lanjut dari Kementerian berupa video yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilihat melalui laman : lldikti10.ristekdikti.go.id
  5. Pelayanan publik dapat dilakukan melalui:
  1. Semua surat menyurat disampaikan melalui aplikasi e-office LLDIKTI Wilayah X;
  2. DM Instagram @lldikti.10 dan facebook LLDIKTI Wilayah X;
  3. Grup Whatsapp Kehumasan LLDIKTI Wilayah X (grup Pimpinan PTS LLDIKTI Wilayah X);
  1. Mengimbau agar mahasiswa yang mengikuti KKN, Pengabdian pada Masyarakat dan Praktek di Rumah Sakit untuk dihentikan sementara waktu;
  2. Mengimbau untuk menunda semua kegiatan internal dan eksternal yang melibatkan banyak orang misalnya wisuda, kegiatan organisasi kemahasiswaan, kegiatan acara non akademik seperti upacara dan olahraga;
  3. Mengimbau kepada semua sivitas akademik Perguruan Tinggi untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terutama pada negara-negara yang terdapat COVID-19;
  4. Memberi ijin kepada dosen dan tenaga kependidikan yang sakit untuk tidak datang ke kampus (istirahat di rumah masing-masing);
  5. Menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan hand sanitizer pada tempat-tempat strategis pada unit kerja masing-masing;
  6. Menjaga kebersihan lingkungan kampus termasuk ruangan yang sering digunakan;
  7. Penyelenggaraan yang mengundang banyak pejabat/peserta di Kantor LLDIKTI Wilayah X akan ditunda sementara;
  8. Pemberitahuan/himbauan ini akan ditinjau kembali sampai dengan 31 Maret 2020.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

Kepala,

Ttd

Prof. Dr. Herri, MBA

NIP 196312151990011001