[Rabu, 16 Agustus 2023] Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIDHA bekerjasama dengan Tax Center Unidha dan juga Direktorat Jenderal Pajak mengadakan Kuliah Umum bagi Dosen dan Mahasiswa dengan topik “Tax Update: Pengaturan Natura dan Kenikmatan sesuai PMK No.66/2023”.
Pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi teknis terkait pajak atas natura dan kenikmatan yang resmi diterapkan tahun ini. Namun, sejumlah aspek dalam peraturan baru itu masih berpotensi simpang-siur dan membingungkan dalam penerapannya. Sosialisasi ke perusahaan dan masyarakat luas selaku wajib pajak perlu lebih gencar. Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan (fasilitas non-tunai) yang diterima pekerja dari perusahaan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Dalam peraturan yang berlaku sejak 1 Juli 2023 itu, pemerintah mendetailkan cakupan jenis-jenis fasilitas non-uang apa saja yang termasuk obyek pajak dan bisa dipotong pajak penghasilan karyawan/PPh 21 (taxable) (sumber: https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/07/05/sosialisasi-pajak-natura-perlu-lebih-gencar).
Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 66 Tahun 2023, jenis dan batasan nilai yang telah ditetapkan untuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebagai berikut:
- Makanan/minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar (termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum) maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi);
- Natura dan/atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja, meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai;
- Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai;
- Bingkisan hari raya keagamaan, meliputi Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 juta per tahun;
- Peralatan dan fasilitas kerja, seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai;
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai;
- Fasilitas olah raga, selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp 1,5 juta per tahun;
- Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp 2 juta per bulan;
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan;
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai; dan
- Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Kegiatan ini dilaksanakan secara offline di Aula Gedung B Kampus Unidha dan juga secara Online dengan Media Zoom Meeting. Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini https://drive.google.com/drive/folders/1LnamWwhQ_ynWIoJWhnYxlslSVx07UTu9?usp=sharing [qq]