fbpx

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Nizam berdialog melalui video conference bersama pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDIKTI, Jumat (20/3/2020).

Dalam dialog tersebut dibahas tentang sharing content pada e-learning dalam rangka pandemic covid-19, tindak lanjut google classroom/google suite untuk Indonesia serta mendiskusikan peran masing-masing perguruan tinggi dan LLDIKTI.

Berikut arahan Dirjen Dikti dalam video conference tersebut:

  1. Kampus harus memastikan mahasiswa tetap melakukan studi di rumah/kost masing-masing.
  2. Penugasan dapat dilakukan dengan dengan berbagai media. Misal Whatsapp, Email, Zoom, dan sebagainya.
  3. Dikti sedang melakukan koordinasi dengan operator seluler agar dapat dibebas biayakan dalam mengakses pembelajaran daring melalui IP daring yang terdaftar di Dikti.
  4. Mengimbau kepada dosen yang memiliki modul/media/kuliah online pembelajaran agar dapat berbagi tautan (repository) agar dapat dimanfaatkan oleh kampus-kampus yang belum memiliki.
  5. Dikti sedang mempersiapkan kuliah umum secara daring yang akan diisi oleh Mendikbud,  WHO serta para pakar.

Hasil diskusi interaktif:

  1. Kuliah Umum daring akan dimulai minggu depan.
  2. Perguruan tinggi yang akan sharing kuliah umum, mohon agar disampaikan ke DIKTI, agar dapat dijadwalkan melalui kanal laman Dikti sehingga diharapkan setiap hari ada jadwal kuliah umum daring.
  3. Penilaian secara kreatif perlu dikembangkan, asesmen dilakukan secara periodik, seperti asesmen tugas, diskusi kelompok, essai, dan sebagainya.
  4. Kuliah daring dapat tetap dilaksanakan walaupun masa belajar di rumah sudah berakhir.
  5. Mahasiswa yang sedang menyelesaikan skripsi/tugas akhir/tesis dipersilakan melaksanakan penelitian di laboratorium, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
  6. Tugas Luar/magang diimbau agar ditunda.
  7. IP Address yang sudah disampaikan ke Dikti akan di-share ke provider untuk dibebas biayakan.
  8. Informasi terkait pembelajaran daring dapat diakses pada laman SPADA Dikti.
  9. Dikti tidak membatasi penggunaan platform dalam pembelajaran daring.
  10. Dikti akan melaksanakan pertemuan daring secara rutin dalam menyampaikan sejumlah kebijakan.

Video conference, Jumat (20/3/2020) bisa diakses pada tautan berikut: